Pages

Saturday, February 13, 2010

Gugurkan Kandungan

Dokter Boyke,
Saya Nita, 22 tahun, senang sekali menyimak rubrik konsultasi seks, yang dokter asuh di Harian Suara Karya. Saya mohon bantuan dokter, berhubung saya saat ini sudah hamil sekitar dua bulan akibat keseringan making love (ML) dengan kekasih saya.


Karena, saya masih kuliah di salah satu universitas di Jakarta (saya berasal dari daerah), saya ingin sekali menggugurkan kandungan saya ini. Menurut dokter, obat apa sih yang seharusnya saya konsumsi? Di mana saya bisa mendapatkan obat tersebut?
Dokter, tolonglah saya. Saya malu sekali kalau kandungan ini membuat perut saya semakin besar. Apalagi, kekasih saya juga belum siap menikahi saya. Kami sama-sama masih ingin kuliah.
Sernita
Kemayoran, Jakarta Pusat

Jawab:
Menggugurkan kandungan merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik pasien maupun dokter dapat dipenjara jika melakukan tindakan pengguguran kandungan (aborsi). Pengguguran kandungan hanya boleh dilakukan jika ada indikasi medis misalnya jika kehamilan diteruskan dapat mengancam jiwa ibu (misal pada kasus-kasus ibu dengan penyakit jantung).

Tidak ada obat minum yang dapat mengugurkan kandungan. Pada kehamilan 2 bulan, biasanya tindakan yang harus dilakukan adalah kuret. Bagaimana pun juga pilihan yang terbaik adalah tetap meneruskan kehamilan, karena kehamilan adalah risiko dari perilaku seks bebas yang anda lakukan.

1 comment:

ana said...

dok saya mau tanya
saya pernah aborsi pakai pil
apakah bisa hamil lagi